Muhamad Yasin
Muhamad Yasin
  • Dec 22, 2021
  • 8229

Arjuna Demo Menuntut Oknum Polisi yang Menghalangi Kerja Wartawan di Kupang Diproses Hukum

Arjuna Demo Menuntut Oknum Polisi yang Menghalangi Kerja Wartawan di Kupang Diproses Hukum
Arjuna Nagekeo

NAGEKEO - Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) hari ini, Rabu (22/12/2021) turun lakukan aksi solidaritas di halaman Markas Komando Polisi Resort (Mako Polres) Nagekeo menuntut agar oknum Polisi yang menghalangi kerja Jurnalis dalam rekonstruksi pembunuhan Astrid dan Lael di Kota Kupang di proses secara hukum.

Aksi Soladaritas itu, merupakan bentuk atensi Arjuna atas tindakan represif oknum polisi yang dinilai telah melecehkan sekaligus mencederai profesi jurnalis di Indonesia umunya NTT khsusnya.

Adapun poin tuntutan sebagai pernyataan sikap Arjuna menyikapi tindakan represif oknum polisi Polda NTT yang disampaikan dalam aksi tersebut,

1. Arjuna NAGEKEO mendesak Polda NTT untuk bertindak tegas kepada oknum Polisi Polda NTT yang berupaya menghalangi kerja jurnalis saat peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang. Sanksi berdasarkan UU KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

2. Kami meminta Polisi untuk tegakan keadilan, jangan bungkam kebebasan PERS karena PERS bersifat independen. Stop kekerasan terhadap jurnalis karena kami bukan musuh Polisi.

3. Kami meminta KAPOLDA NTT untuk mengusut tuntas segala bentuk kasus kriminal di wilayah hukum POLDA NTT secara arif dan bijaksana demi tegaknya hukum.

4. Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan terhadap PERS dan meminta Polisi untuk memberikan perlindungan hukum kepada  PERS karena PERS dilindungi oleh UU no 40 Tahun 1999.

Demikian pernyataan sikap kami, kami tegaskan bahwa, "Jurnalis bukan  musuh Polisi melainkan mitra Polisi" agar terwujudnya keadilan hukum bagi segenap masyarakat. STOP.!!, KEKERASAN TERHADAP JURNALIS SAVE PERS.

Sementara itu Dewan Pembina Arjuna, Sharif Goa mengatakan, aksi solidaritas itu bertujuan untuk mengingatkan bahwa pers memiliki kebebasan yang diatur dalam undang undang. Sehingga tidak semestinya aparat bertindak semena-mena terhadap jurnalis yang dilindungi UU pokok Pers.

"Beragam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat Kepolisian belum juga mampu mengubah keadaan. Sudut pandang yang salah dari para oknum membuat wartawan kerap kali menjadi korban kekerasan aparat kepolisian, " ujarnya.

Dalam aksi damai tersebut, Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai, SH. MH menerima sejumlah insan pers Nagekeo yang tergabung dalam Arjuna untuk berdialog singkat di ruang kerjanya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Nagekeo menyampaikan akan meneruskan informasi aksi damai Arjuna tersebut, sekaligus beberapa pernyataan sikap Arjuna ke Kapolda NTT dan Kapolri.

“Kegiatan ade ade wartawan akan saya sampaikan ke pak Kapolda dengan beberapa pernyataan sikap itu. Saya tetap mengharapkan kepada kita semua, untuk saling memberikan informasi yang independen, saling memberikan koreksi positif, dalam mewujudkan kemitraan antara lembaga Pers dan Institusi Kepolisian”.ungkap AKBP Hendrik di ruang kerjanya.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU